Lindungi Hak Anda sebagai Marketing Properti!
Oleh : Lukman Zen, S.Pd

Dalam industri properti yang dinamis dan kompetitif, peran tenaga pemasaran atau property marketing agent menjadi ujung tombak dari keberhasilan transaksi. Mereka bukan hanya sekadar menjual unit, tetapi juga berperan sebagai jembatan antara developer dan konsumen. Namun sayangnya, tidak semua developer menjunjung tinggi profesionalitas dan etika bisnis.
Belakangan ini, makin banyak laporan dari para agen properti maupun freelance marketing yang dirugikan karena perjanjian kerjasama yang tidak adil. Bentuk ketidakadilan ini bisa berupa:
- Pengurangan sepihak nilai marketing fee,
- Penundaan pembayaran fee tanpa kejelasan,
- Bahkan pembatalan hak atas fee yang sudah semestinya diterima, padahal penjualan telah berhasil dan unit telah dihuni konsumen.
๐ Fenomena Developer ‘Licik’ dan Asimetri Informasi dalam Perjanjian
Dalam hukum perdata, dikenal istilah kontrak yang tidak seimbang (unconscionable contract), yaitu perjanjian yang dibuat di mana salah satu pihak memiliki posisi tawar yang jauh lebih tinggi, sehingga isi perjanjiannya merugikan pihak lain. Dalam kasus pemasaran properti, ini bisa terjadi ketika developer membuat perjanjian sepihak tanpa diskusi terbuka dan transparansi mengenai hak-hak marketing.
Menurut jurnal hukum kontrak dari Harvard Law Review (Vol. 117, 2004), praktik seperti ini termasuk dalam asimetri informasi, di mana satu pihak memiliki informasi lebih banyak dan menggunakannya untuk mengambil keuntungan tidak adil.
๐ Dampak Buruk pada Ekosistem Properti
Ketika marketing dirugikan, dampaknya bukan hanya pada individu, tapi juga pada:
- Reputasi developer yang menurun di mata komunitas pemasaran,
- Menurunnya kepercayaan marketing terhadap industri,
- Potensi gugatan hukum, yang justru bisa merusak citra brand developer sendiri.
Lebih lanjut, hal ini dapat menciptakan efek jera bagi para marketer yang awalnya semangat dalam memasarkan produk properti namun akhirnya memilih keluar dari industri karena trauma kerugian.

โ Langkah Pencegahan untuk Marketing
Agar tidak terjebak dalam perjanjian yang merugikan, para marketer perlu mengambil beberapa langkah berikut:
- Periksa Kontrak Secara Menyeluruh
Mintalah salinan perjanjian kerjasama secara tertulis dan pelajari setiap klausulnya. Hindari kerjasama berbasis lisan tanpa hitam di atas putih. - Pastikan Ada Klausul Fee Marketing yang Jelas
Harus disebutkan secara rinci: besaran fee, waktu pembayaran, skema pembayaran, hingga hak-hak jika terjadi pembatalan transaksi oleh konsumen. - Lakukan Negosiasi Jika Ada Klausul yang Tidak Wajar
Anda berhak meminta revisi atas isi perjanjian yang tidak adil. Jika developer keberatan, itu bisa menjadi red flag awal. - Gunakan Bukti Digital dan Dokumen Transaksi
Simpan semua bukti komunikasi, data penjualan, dan bukti bahwa Anda telah berkontribusi dalam proses penjualan unit. - Libatkan Komunitas atau Asosiasi Profesi
Bila memungkinkan, bergabunglah dengan komunitas atau asosiasi pemasaran properti seperti AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia). Mereka biasanya punya pendampingan hukum dan advokasi bila terjadi perselisihan.
โ๏ธ Regulasi yang Mengatur Hak Tenaga Pemasar
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata Pasal 1320 mengenai sahnya perjanjian menjadi dasar hukum penting dalam kasus seperti ini. Jika terbukti ada unsur penipuan atau pengingkaran hak, maka pemasar bisa mengajukan gugatan perdata.
Dalam konteks hubungan kerja freelance, pemasar juga bisa merujuk pada ketentuan umum dalam UU Ketenagakerjaan jika hubungan kerja menyerupai hubungan kerja kontrak dengan jam kerja dan target tertentu.
๐ฃ Pesan Moral: Bangun Industri Properti yang Etis dan Profesional
Baik developer maupun marketer seharusnya membangun hubungan kerja yang berbasis profesionalitas, transparansi, dan saling menghargai. Jangan sampai industri properti yang memiliki multiplier effect besar terhadap ekonomi, seperti yang disampaikan oleh Kadin Indonesia, tercoreng oleh praktik-praktik tidak sehat seperti ini.
Sebagai tenaga marketing, Anda berhak mendapatkan reward setimpal atas hasil kerja keras dan kontribusi Anda dalam menyukseskan penjualan proyek properti. Jangan ragu untuk bersuara, bertanya, dan mengamankan hak Anda sejak awal!
๐ Penutup:
Jangan sampai semangat dan reputasi Anda sebagai marketer runtuh karena perjanjian kerja sama yang tidak sehat. Pilih developer yang kredibel, jaga bukti, pahami kontrak, dan pastikan hak Anda terlindungi. Bekerja cerdas, bukan hanya bekerja keras.***
Tentang Penulisย
Sejak tahun 2005, Lukman Zen telah konsisten menggeluti dunia promosi dan marketing properti, menjadikannya salah satu praktisi berpengalaman di bidangnya. Berawal dari ketertarikan pada strategi komunikasi visual dan pemasaran langsung, Lukman membangun reputasi sebagai penghubung andal antara pengembang dan konsumen, dengan pendekatan kreatif serta berbasis data.
Sebagai pendiri dan penggerak Garut Property, Lukman memimpin berbagai inisiatif pemasaran untuk sejumlah proyek perumahan strategis di Garut dan sekitarnya. Selain aktif sebagai praktisi, ia juga dikenal sebagai penulis artikel properti yang menyoroti pentingnya strategi marketing yang sehat, adil, dan adaptif terhadap regulasi pemerintah serta dinamika pasar. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Lukman Zen tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga turut mendorong edukasi pasar dan perlindungan konsumen melalui berbagai media informasi. Perannya sebagai kurator kreatif, konseptor promosi, dan analis pasar membuat kontribusinya relevan dan berdampak nyata bagi pertumbuhan industri properti lokal.